Kebebasan pers, berarti hak yang
diberikan oleh konstitusional atau perlidungan hukum yang berkaitan dengan
media dan bahan-bahan yang dipublikaskan seperti menyebar luaskan, pencetakan
dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa
adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Kebebasan pers yang sudah diatur
di UU No. 40 tahun 1999 ini, dapat juga diartikan dengan kebebasan berbicara
dan berekspresi, khususnya untuk setiap
situasi yangberkaitan dengan politik, ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan
dan kebijakan hukum yang punya banyak impact
ke kehidupan orang banyak.
Penting ngga sih?
Penting dong, kenapa?
è Transparansi
dan Kontrol
Transparansi itu penting, karena
negara itu bukan punya nya pemerintah aja atau bukan punya nya rakyat aja, tapi
milik kedua-keduanya, artinya kedua-duanya mesti tau apa yang terjadi sama
negaraya, jadi dua-duanya ngga bisa
seenaknya. Nah, pers bisa jadi media untuk pemerintah dan rakyat untuk tau
realitas yang sedang terjadi
è Sumber
Pengetahuan
Karena pers memungkinkan
transparansi informasi, pastinya dari informasi tersebut ada pengetahuan yang
bisa dikembangkan, entah itu buat referensi pengambilan keputusan atau sekedar
pembelajaran dari peristiwa
è Media
penyampaian opini/ide/argumen
Bukan cuma untuk mengetahui
realitas atau sumber pengetahuan, tapi pers juga dapat dimanfaatkan untuk
menyampaikan argumen, bisa jadi di argumen itu ada ide brilliant nya yang bisa jadi bahan buat inovasi sesuatu, kalo terus
dipendem kan jadi gitu-gitu aja pemikirannya
Selama pers itu sifatnya ga
memihak atau mendoktrin untuk memihak, maka peranannya bisa penting banget. Kebayang ngga sih kalau hidup tanpa informasi? atau ngga bebas berargumen atau menyampaikan ide?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar