Dibuatnya pajak amnesti ini, tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk
mendongkrak penerimaan pajak negara. Menurut Antonius Prijo Handojo, Wakil
Ketua Komite Tetap Pajak Kadin, lebih baik diberikan pengampunan pajak agar
semua yang menunggak pajak mau membayar pajak. Selain itu juga dapat membantu
Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui
pengalihan harta, yang nantinya akan berdampak terhadap peningkatan
likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan
peningkatan investasi.
Pajak
amnesti ini sudah di berlakukan dari sekarang hingga 31 maret 2017, yang dapat
memanfaatkan pajak amnesti ini yakni wajib pajak orang pribadi, wajib pajak
badan, wajib pajak yang bergerak di bidang UMKM dan orang pribadi dan badan
yang belum menjadi wajib pajak.
Tapi
bagaimana caranya mendapat pengampunan pajak? Agar Wajib Pajak (WP) berhak
mendapat pengampunan ada enam syarat yang harus dipenuhi:
1) WP yang
belum punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa mendaftarkan diri di kantor
pajak terdekat.
2) menyampaikan pernyataan tertulis mengenai jenis pajak
dan tahun pajak yang dimintakan pengampunan.
3) menyampaikan daftar
kekayaan yang benar bagi WP yang menyelenggarakan pembukuan.
4) menyampaikan neraca yang benar bagi WP orang pribadi yang menyelenggarakan
pembukuan dan bagi WP badan.
5)mengisi Surat Pemberitahuan Pajak dengan
benar pajak penghasilan, pajak kekayaan, pemotongan pajak penghasilan dan pajak
penjualan serta pajak penjualan atas barang mewah terutang
6) mengisi
dengan benar segala jenis pajak untuk periode tahun tertentu. Syarat-syarat ini
ditetapkan Pemerintah lewat Keputusan Presiden No.26 Tahun 1984 tentang
Pengampunan Pajak.
Penulis: derris & M.Noor
Sumber: ringkasan google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar