![]() |
Sumber: www.setkab.go.id |
Diawal tahun 2017 banyak peraturan dari
pemerintah yang sedikit membuat tercengang masyarakat. Belum usai dengan
peraturan pengubahan gambar pahlawan pada uang, kini pemerintah merevisi
peraturan mengenai STNK dan BPKB.
Yaps, inilah yang
telah dikeluarkan oleh pemerintah
mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang
berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP No 50
Tahun 2010. PP No 60 Tahun 2016 ini akan berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.
PP Nomor: 60 Tahun 2016 yang merupakan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait. Menurut Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, kenaikan biaya
pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB) hingga tiga kali lipat.
“Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga. Kenaikan itu, pertama,
temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena dianggap harga material sudah
naik, materal itu untuk STNK, BPKB, jaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah
naik,” jelas Kapolri, Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1) pagi.
Akan tetapi, Kapolri menegaskan kembali bahwa kenaikan tersebut ditujukan untuk memberikan
sistem pelayanan yang lebih baik kepada warga, dengan memberlakukan
sistem online, yaitu SIM, STNK, dan BPKB yang sudah online. “Jadi orang tidak perlu pulang
kampung, bisa menghemat,” ujarnya.
Menurut Kapolri, kenaikan biaya
pengurusan STNK dan BPKB juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR yang
mengatakan bahwa biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu
dinaikkan lagi. Kenaikan ini selain untuk menutupi harga material yang naik, juga untuk meningkatkan
pelayanan sistem online untuk pembuatan SIM, STNK, dan BPKB.
“Jadi kita terapkan dengan adanya
kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk
perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB,” ujarnya.
Polri, lanjut Tito, uji coba terhadap pelaksanaan hukuman bukti tilang
akan segera dilakukan pada bulan Januari 2017 di Jakarta. Pelanggar bisa langsung
membayar denda tanpa ikut bersidang. “Nanti tidak harus ikut sidang kalau
males ikut sidang langsung bayar di bank,”
PP ini juga mengatur adanya perubahan
jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Sumber : PP No. 60 Tahun 2016
Sesuai dengan PP
No. 60 Tahun 2016 pasal 8 bahwa Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lemaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6
Desember 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Sekian info dari
kita, salam jurnalis guys!!
Tim Editor: Widiyah Puspita
Sari
Sumber: www.setkab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar