Kamis, 12 Januari 2017

FAKTA UNIK DARI RUMAH MAKAN PADANG

Nasi Padang merupakan salah satu makanan khas yang ada di Indonesia, dari kalangan bawah hingga kalangan atas pasti pernah menikmati rasa khas dari masakan kota Padang ,bahkan karena kecintaan-nya terhadap makanan tersebut sampai diciptakan lagunya. Nah berikut ini ada beberapa fakta tentang Nasi dan Rumah Makan Padang :

  1. Perhatikan Foto Kakek berkopiah hitam



Mungkin kamu pernah melihat foto Kakek berkopiah hitam di Rumah Makan padang. Bagi orang Minang memajang foto tersebut dipercaya sebagai penglaris rezeki. Kakek tua itu dikenal sebagai orang keramat yang biasa disapa dengan sebutan Ungku Saliah. Jika kamu menjumpai rumah makan padang yang memajang foto kakek ini sudah dipastikan pemilik dari rumah makan tersebut berasal dari Pariaman, Sumatera Barat.
  
    2.  Di Padang tidak ada nama “RUMAH MAKAN PADANG”



Di jakarta bahkan diluar kota Padang sekalipun pasti kamu akan menjumpai rumah makan padang diberbagai sudut jalan. Akan tetapi, kamu tidak akan menemukan “RUMAH MAKAN PADANG” di daerah Sumatera Barat. Kenapa begitu?Karena disana baik itu rumah makan maupun warung biasa ya disebut  rumah makan Padang.
  
   3.   Kalau dibungkus porsinya lebih banyak





Sudah menjadi rahasia umum lagi, jika dibungkus porsi nasi padang lebih banyak daripada makan di tempat. Konon katanya jika dibungkus yang makan adalah orang pribumi atau pekerja pabrik, sedangkan untuk yang makan di tempat adalah orang elite yaitu kolonial Belanda atau saudagar kaya.

   4.      Rendang merupakan makanan terlezat di dunia




Rendang yang merupakan makanan khas Paadang yang dikenal dengan cita rasanya yang pedas ini bukan hanya digemari oleh masyarakat Indonesia bahkan hingga mancanegara. Menurut CNN, rendang merupakan makanan terlezat di dunia dengan 35.000 vote mengalahkan 50 nominasi makanan lain-nya.


Editor by: William
Sumber: www.brilio.net

Jumat, 06 Januari 2017

POLRI :Kenaikan Biaya Untuk Perbaikan Pelayanan Kualitas Mutu di Tahun 2017


Sumber: www.setkab.go.id


Diawal tahun 2017 banyak peraturan dari pemerintah yang sedikit membuat tercengang masyarakat. Belum usai dengan peraturan pengubahan gambar pahlawan pada uang, kini pemerintah merevisi peraturan mengenai STNK dan BPKB.
Yaps, inilah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010. PP No 60 Tahun 2016 ini akan berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.
PP Nomor: 60 Tahun 2016 yang merupakan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait. Menurut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga tiga kali lipat.
 “Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga. Kenaikan itu, pertama, temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena dianggap harga material sudah naik, materal itu untuk STNK, BPKB, jaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik,” jelas Kapolri, Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1) pagi.
Akan tetapi, Kapolri menegaskan kembali bahwa kenaikan tersebut ditujukan untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik kepada warga, dengan memberlakukan sistem online, yaitu SIM, STNK, dan BPKB yang sudah online. “Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat,” ujarnya.
Menurut Kapolri, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengatakan bahwa biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan lagi. Kenaikan ini selain untuk menutupi harga material yang naik, juga untuk meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan SIM, STNK, dan BPKB.
“Jadi kita terapkan dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB,”  ujarnya.
Polri, lanjut Tito, uji coba terhadap pelaksanaan hukuman bukti tilang akan segera dilakukan pada bulan Januari 2017 di Jakarta. Pelanggar bisa langsung membayar denda tanpa ikut bersidang. “Nanti tidak harus ikut sidang kalau males ikut sidang langsung bayar di bank,”
PP ini juga mengatur adanya perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.



Sumber : PP No. 60 Tahun 2016
Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 pasal 8 bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lemaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Sekian info dari kita, salam jurnalis guys!!
Tim Editor: Widiyah Puspita Sari
Sumber: www.setkab.go.id


Kamis, 05 Januari 2017

Demo Driver Grab: Tuntutan kepada Manajemen Grab



Jakarta, DINAMIKA NEW IMAGE – Ribuan Driver GrabBike Online memenuhi Jl. Perbanas tepatnya didepan Gedung Kampus PERBANAS Jakarta Selatan sehingga jalan untuk menuju ke setiabudi one pun ditutup hingga saat ini. Driver Grabbike yang berdatangan bukan hanya dari daerah Jakarta melainkan juga dari Bogor, Bekasi, dan Tanggerang. Mereka melakukan aksi konvoi terlebih dahulu hingga memadati kantor Grab Indonesia yang bertepatan di Gedung Lippo Kuningan Jakarta Selatan.
Para driver GrabBike online melakukan aksi demo nya mulai pukul 9 pagi tadi (Kamis, 5 Januari 2017) hingga saat ini. Aksi demo ini diakibatkan karena tarif yang diterapkan oleh manajemen Grab Indonesia sangat rendah untuk driver dan menuntut untuk kenaikan tarif tersebut.
“ Ada tiga tuntutan sih mas yang kami inginkan kepada manejemen Grab Indonesia. Pertama, Menuntut kenaikan tarif yang awalnya Rp 1.500/KM menjadi Rp 2.500/KM. Kedua, hak kami sebagai driver untuk berpendapat lebih diperhatikan oleh perusahaan. Ketiga, Penyetopan penerimaan driver baru untuk GrabBike karena sudah terlalu banyak.” Kata Alif salah satu driver GrabBike Online yang ikut melakukan aksi demo.

Tim Liputan: Ferry Fernanda (Kamis, 05 Januari 2017)