Foto: dok.
kemenparekraf
Setelah kurang
lebih delapan bulan bioskop ditutup, tentunya banyak masyarakat yang rindu
menonton film dibioskop. Selain suasana dan tempatnya yang nyaman, layar dan speaker nya juga mendukung suasana film menjadi lebih nyata.
Maka dari itu,
sejumlah bioskop di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya sudah mulai dibuka dengan
syarat menerapkan sejumlah protokol. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
(Disparekraf) DKI Jakarta menjelaskan alasan bioskop di Ibu Kota bisa buka
dengan batas maksimal kapasitas 50 persen.
Kemudian,
pengelola juga harus mendata pengunjung yang datang yang kebanyakan melalui QR
Code. Transaksi yang dilakukan juga melalui online. Lalu apabila ada pelayanan
makanan, bentuknya dilarang prasmanan demi mencegah virus menempel melalui alat
makan yang digunakan.
Berikut
protokol yang harus dipatuhi:
1. Sebelum masuk ke bioskop, pengunjung diwajibkan untuk mengenakan masker, dicek suhu badannya, memakai hand sanitizer dan menjaga jarak.
2. Selanjutnya pengunjung akan melewati pengecekan suhu oleh petugas. Apabila suhu badan pengunjung lebih dari 37,3 derajat Celcius, orang itu tidak diperbolehkan masuk.
3. Selama menonton, pengunjung wajib menggunakan masker dari sejak awal hingga akhir. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam.
4. Jarak antar kursi dilakukan dengan baik untuk menghindari kontak antar pengunjung dan kontak dengan petugas.
5. Saat menonton di studio, pengunjung diwajibkan menempati kursi yang sudah diatur jaraknya oleh petugas.
6. Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.
Bagi semua masyarakat yang ingin mengunjungi bioskop, ada baiknya untuk disiplin mematuhi semua protokol kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar