Sumber
Foto : merdeka.com
Tahap awal vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai
pada hari ini Rabu 13 Januari 2021, dengan target penerima vaksin sebanyak 40,2
juta orang. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
mengungkapkan, tujuan utama vaksinasi di masa pandemi yakni untuk menciptakan
kekebalan komunitas atau herd immunity. Vaksinasi juga diharapkan dapat
mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan, dan
kematian akibat virus corona. Sementara itu, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes)
merilis, ada 4 tahapan vaksinasi yang akan dijalankan di Indonesia. Penjelasan
soal ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi
dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Berikut
rinciannya:
1. Pendataan sasaran
2. Pendataan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan
pelaksanaan vaksinasi Covid-19
3. Registrasi dan verifikasi sasaran
4. Penghitungan kebutuhan serta penyusunan rencana distribusi vaksin dan logistik lainnya.
Jadwal pelaksanaan 4 tahap penerima vaksin, Kemenkes juga
menetapkan 4 tahapan prioritas penerima vaksin.
- Tahap 1 dan tahap
2 dilaksanakan pada Januari hingga April 2021,
- Tahap 3 dan tahap
4 dilaksanakan pada April 2021 hingga Maret 2022.
Alasan dilakukannya vaksinasi dalam 4 tahapan karena
mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin. Berikut
rincian pelaksanaan vaksinasi Covid-19:
·
Tahap 1
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan,
asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang
menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
·
Tahap 2
Sasaran vaksinasi Covid-19 pada tahap ini adalah petugas
pelayanan publik yakni Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi
petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal. Kemudian, para pekerja di bidang
perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta
petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Selain itu, pada tahap 2, penerima vaksin Covid-19 juga termasuk
kelompok usia lanjut atau berusia 60 tahun atau lebih.
·
Tahap 3
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan
dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
·
Tahap 4
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku
perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan
vaksin.
Tiga kelompok
yang akan divaksinasi pertama, ada tiga kelompok besar yang pertama kali akan
mendapat vaksinasi Covid-19 :
- Kelompok pertama, pejabat publik pusat dan daerah,
termasuk presiden.
- Kelompok kedua yakni, pengurus asosiasi profesi tenaga
kesehatan, dan pimpinan kunci dari institusi kesehatan di daerah.
- Terakhir, yakni kelompok tiga yang merupakan tokoh agama
di daerah.
Mereka yang akan divaksin pada tahap awal diharapkan dapat
menjadi panutan bagi masyarakat agar tidak ragu untuk divaksin. Pemerintah
menjamin menyediakan vaksin yang aman dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar