Pemerintah Indonesia telah membuat sejumlah kebijakan mengenai hal ini. Salah satunya menerapkan peraturan kuota minimal 30% untuk keterwakilan perempuan dalam parlemen.
Sayangnya, sampai saat ini keterwakilan perempuan di bangku parlemen belum mencapai 30%. Contohnya di DPR-RI periode 2019-2024, jumlah perempuan yang menjadi wakil rakyat hanya 20,52%.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku optimis target kuota tersebut bisa terpenuhi di beberapa tahun mendatang.
Hal ini dilatarbelakangani dengan kondisi politik Indonesia yang saat ini dirasa sudah cukup baik dalam menaungi perempuan untuk mengambil peran politik.
“Saya kira Indonesia di samping sudah ada kenaikan parlemen sebetulnya cuaca politik kita cukup cerah untuk ruang perempuan mengambil peran. Karena itu saya optimis bisa melampaui 30 persen tahun 2024 nanti,” ujar Menko PMK pada Jumat 26 Februari 2021.
Namun, untuk mencapai angka 30% itu Menko mengatakan diperlukannya kolaborasi banyak pihak, mulai dari komitmen partai politik, kemudian solidaritas dan kekompakan komunitas perempuan seperti KPPI untuk mendorong perempuan masuk ke parlemen.
“Kami menyambut baik inisiatif KPPI dalam mengadakan Rakernas. Kalau bisa di Rakernas rancang sebuah konsep yang bukan sekedar menghimbau tapi untuk mengikat semua partai untuk melibatkan perempuan dalam politik dan parlemen,” pungkas Menko PMK.
Penulis : Masdani Idham
Tidak ada komentar:
Posting Komentar