Minggu, 27 Juni 2021

Kasus Positif Covid - 19 Melonjak, PPKM Mikro Resmi Dimulai

 

Foto: Kompas.com

Semenjak Juni 2021, kasus positif Covid - 19 di beberapa daerah Indonesia melesat naik sebesar 42 persen. Lima provinsi di Pulau Jawa menyumbang lajunya kenaikan kasus positif Covid-19, yaitu DKI Jakarta naik sebesar 13.022 kasus; Jawa Barat sebesar 6.449 kasus; Jawa Timur naik 1.756 kasus; Daerah Istimewa Yogyakarta naik 1.322 kasus; dan Jawa Tengah naik sebesar 1.012 kasus. 

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menambahkan bahwa situasi Covid-19 saat ini sudah hampir mendekati puncak pandemi pasca periode libur akhir tahun lalu, dimana kasus aktif saat ini mencapai 160,524 sedangkan kasus aktif tertinggi adalah 176,672 pada 5 Februari 2021 lalu.

 Untuk itu, pengetatan PPKM mikro menjadi fokus utama yang harus dilakukan saat ini untuk menekan angka positif khususnya di pulau Jawa. Pengetatan PPKM mikro berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan. Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin 21 Juni 2021 lalu.

Berikut beberapa peraturan yang diberlakukan:

Perkantoran  

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Kegiatan belajar mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi tempat, pendidikan, atau pelatihan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan aturan:

 

Zona Merah: dilakukan secara daring

Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Restoran/tempat makan/kafe

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan: Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Transportasi umum

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).

Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.


 

Penulis: Kartika Vennasa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar