Foto: Kompas.com
Semenjak Juni 2021, kasus positif Covid - 19 di beberapa daerah Indonesia melesat naik sebesar 42 persen. Lima provinsi di Pulau Jawa menyumbang lajunya kenaikan kasus positif Covid-19, yaitu DKI Jakarta naik sebesar 13.022 kasus; Jawa Barat sebesar 6.449 kasus; Jawa Timur naik 1.756 kasus; Daerah Istimewa Yogyakarta naik 1.322 kasus; dan Jawa Tengah naik sebesar 1.012 kasus.
Koordinator Tim Pakar dan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menambahkan bahwa
situasi Covid-19 saat ini sudah hampir mendekati puncak pandemi pasca periode
libur akhir tahun lalu, dimana kasus aktif saat ini mencapai 160,524 sedangkan
kasus aktif tertinggi adalah 176,672 pada 5 Februari 2021 lalu.
Berikut beberapa peraturan yang diberlakukan:
Perkantoran
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran
pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan
ketentuan:
Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen
dan work from office (WFO) 25 persen;
Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50
persen Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu
kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke
daerah lain Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun
pemerintah daerah (pemda).
Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan
tinggi, akademi tempat, pendidikan, atau pelatihan diberlakukan pembatasan
kegiatan masyarakat dengan aturan:
Zona Merah: dilakukan secara daring
Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dengan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Restoran/tempat makan/kafe
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe,
pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar
ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan: Makan/minum di
tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas. Pembatasan jam
operasional sampai dengan pukul 20.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau
take-away sesuai jam operasional restoran. Penerapan protokol kesehatan yang
lebih ketat.
Transportasi umum
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional
dan online), ojek (online dan pangkalan), kendaraan sewa atau rental dapat
beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah
daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja,
pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).
Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian
Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Penulis: Kartika Vennasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar