Senin, 07 Juni 2021

Pihak KPAI dan Ketua KPI Buka Suara

 


sumber foto : republika.com

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara terkait polemik sinetron yang berjudul Suara Hati Istri karena diperankan aktris di bawah umur sebagai salah satu istri yang dipoligami.

Ketua KPAI Susanto menyayangkan sikap dari pihak Indosiar yang melibatkan anak di bawah umur untuk berperan sebagai seorang istri dalam sinetron yang berjudul Suara Hati Istri. Hal ini bertentangan dengan langkah pemerintah Indonesia dalam mencegah pernikahan anak di usia dini.

Reaksi tersebut disampaikan oleh Susanto setelah mendapat laporan bahwa ada aktris 15 tahun yang berperan sebagai seorang istri di TV nasional dengan kemunculan Zahra yakni salah satu karakter di sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar. Sosok Zahra dibawakan oleh aktris muda  yang masih 15 tahun. Dalam sinetron itu ia berperan menjadi istri ketiga dari pria bernama Tirta, yang diperankan oleh aktor bernama Panji Saputra. 

Pasangan ini menuai kritik dari netizen karena pemeran Zahra masih 15 tahun tapi berperan sebagai seorang istri. Mereka juga mengkritik adegan Zahra dan Pak Tirta di atas ranjang karena perbedaan usia yang cukup jauh.

Sementara itu, untuk menindaklanjuti banyaknya kecaman yang ada, Indosiar pun memutuskan mengganti pemeran Zahra. Indosiar mengganti Lea Ciarachel, artis berusia 15 tahun yang berperan sebagai istri ketiga.

Selain itu, Agung selaku ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun televisi lebih berhati-hati dalam memilih aktris. Dia meminta agar setiap program siaran sesuai dengan nilai dan norma serta peraturan yang berlaku di Indonesia. KPI juga telah meminta Indosiar mengubah alur cerita sinetron yang dinilai mempromosikan pernikahan dini itu.

Penulis : Asya 

Sumber Berita : TikTok,Twitter,CNN,Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar