Rabu, 14 Juli 2021

Penutupan Pada Perusahaan Yang Melanggar Protokol Kesehatan

 

sumber foto: bisnis.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada penutupan 3x24 jam  perusahaan atau perkantoran itu karena melanggar ketentuan  bekerja dari rumah atau work from home (WFH). selama masa PPKM Darurat hanya perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal yang diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Rinciannya, sektor esensial 50 persen WFO dan kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Adapun sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan obyek vital nasional. Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mendatangi 74 perusahan dalam rangka pengawasan aturan PPKM Darurat pada tanggal 5 Juli 2021 kemarin.

Selama PPKM Darurat, perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal hanya boleh beroperasi 50%. Sementara di luar dua kategori tersebut harus menerapkan 100% karyawan kerja dari rumah atau 'work from home' (WFH).

Dari hasil pengawasan, Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut ada 59 perusahaan yang ditutup sementara. Banyaknya perusahaan yang melanggar jumlahnya hampir merata di tiap kota administrasi di Jakarta.

Rinciannya, terdapat 57 perusahaan yang ditutup sementara karena melanggar protokol krsehatan dan dua perusahaan lainnya ditutup karena kasus covid 19 yang terjadi dalam perusahaan tersebut.

Untuk perkantoran yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat, Andri menegaskan tidak ada lagi peringatan atau sanksi berjenjang seperti yang dilakukan selama PPKM Mikro. Sanksi yang diberikan jika melakukan pelanggaran berulang adalah denda maksimal Rp50 juta dan pencabutan izin usaha apabila perusahaan akan masih melanggar protokol kesehatan.

penulis : Asya

Sumber Berita : Twitter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar