sumber foto:
bisnis.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada penutupan
3x24 jam perusahaan atau perkantoran itu
karena melanggar ketentuan bekerja dari
rumah atau work from home (WFH). selama masa PPKM Darurat hanya
perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal yang diizinkan bekerja di
kantor atau work from office (WFO).
Rinciannya, sektor esensial 50 persen WFO dan kritikal bisa
100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Adapun sektor esensial
meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem
pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri
orientasi ekspor.
Sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik
dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen,
dan obyek vital nasional. Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis
nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan
kebutuhan pokok, serta masyarakat.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans)
DKI Jakarta mendatangi 74 perusahan dalam rangka pengawasan aturan PPKM Darurat
pada tanggal 5 Juli 2021 kemarin.
Selama PPKM Darurat, perusahaan yang bergerak di sektor
esensial dan kritikal hanya boleh beroperasi 50%. Sementara di luar dua
kategori tersebut harus menerapkan 100% karyawan kerja dari rumah atau 'work
from home' (WFH).
Dari hasil pengawasan, Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri
Yansyah menyebut ada 59 perusahaan yang ditutup sementara. Banyaknya perusahaan
yang melanggar jumlahnya hampir merata di tiap kota administrasi di Jakarta.
Rinciannya, terdapat 57 perusahaan yang ditutup sementara
karena melanggar protokol krsehatan dan dua perusahaan lainnya ditutup karena
kasus covid 19 yang terjadi dalam perusahaan tersebut.
Untuk perkantoran yang melanggar protokol kesehatan selama
PPKM Darurat, Andri menegaskan tidak ada lagi peringatan atau sanksi berjenjang
seperti yang dilakukan selama PPKM Mikro. Sanksi yang diberikan jika melakukan
pelanggaran berulang adalah denda maksimal Rp50 juta dan pencabutan izin usaha apabila
perusahaan akan masih melanggar protokol kesehatan.
penulis : Asya
Sumber Berita : Twitter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar