sumber foto :
kumparan.com
Pemerintah menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021
tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang bermuatan peraturan dasar
pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan
prosedur operasional di UI.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditekankan oleh
Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021. Peraturan tersebut sekaligus mengganti
peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang
Statuta UI
pembahasan revisi statuta UI sudah diperbincangkan pada
Desember 2019 lalu. Saleh Husin selaku ketua MWA UI berterima kasih pada
pemerintah karena akhirnya memberikan pedoman baru bagi UI agar mampu
berkembang lebih baik lagi.
Dalam salinan naskah PP 75 Tahun 2021 yang telah
dikonfirmasi Saleh Husin itu, terdapat beberapa pasal perubahan yang menjadi
sorotan, khususnya pasal yang mengatur soal ketentuan larangan rangkap jabatan
pada rektor dan wakil rektor.
Pada PP Nomor 68 Tahun 2013 Pasal 35 misalnya, saat itu
disebutkan terdapat lima ketentuan larangan rangkap jabatan. Pertama, larangan
rangkap jabatan pada pejabat satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan
pemerintah maupun masyarakat;
Kedua, pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun
daerah; ketiga, pejabat pada badan usaha milik negara (BUMN)/daerah maupun
swasta; keempat, anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan
partai politik; kelima, pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan
dengan UI.
Terdapat perubahan letak pasal, juga subjek yang dilarang
rangkap jabatan. Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 disebutkan bahwa rektor
dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap
jabatan dengan ketentuan.
Yang pertama, pejabat struktural pada perguruan tinggi lain,
baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; kedua, pejabat
struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah; ketiga, direksi pada
BUMN/daerah maupun swasta; dan keempat, pengurus/ anggota partai politik atau
organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Sehingga, apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka
terlihat bahwa dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN
hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.
Tak lama setelahnya rangkap jabatan di UI ramai dibicarakan
usai Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro diduga melanggar aturan
rangkap jabatan. Pasalnya, selain menjabat sebagai rektor, Ari juga diketahui
menjabat sebagai komisaris BUMN.
Selain menjadi orang nomor satu di UI, Ari saat ini juga
tercatat menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Ia diangkat melalui Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) BRI pada 18 Februari 2020 lalu.
Temuan dugaan rangkap jabatan itu lantas mendapat sorotan
banyak pihak, dan tak sedikit mendesak agar Ari melepas jabatannya di
perusahaan pelat merah. Namun demikian,Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan polemik rangkap jabatan
rektor UI ke MWA UI.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam
menjelaskan aturan tersebut berlaku karena UI merupakan Perguruan Tinggi Negeri
Berbadan Hukum (PTN-BH). PTN BH memiliki otonomi yang lebih luas dalam hal
akademik.
Penulis :Asya
Sumber berita :
Twitter, CNN, Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar