Selasa, 10 Juli 2012

Pilgub DKI 2012

 TATA CARA PILGUB DKI 2012


1. Waktu mencoblos

Pencobolosan di Pilgub DKI berlangsung selama 5 jam, pada pukul 07.00-13.00 WIB. Jadi pastikan Anda tidak datang terlambat ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Jangan datang ke TPS lebih dari pukul 13.00 WIB, karena TPS sudah ditutup untuk pencoblosan. Dilanjutkan dengan penghitungan suara," ujar Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI, Sumarno, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (10/7/2012).

2. Bawa kartu pemilih dan undangan

Saat Anda pergi ke TPS, jangan lupa membawa kartu pemilih dan kartu undangan. Tapi kalau Anda belum mendapatkan undangan, jangan khawatir, Anda tetap bisa menyalurkan hak pilih.

"Kalau belum dapat undangan, tetap bisa mencoblos kalau sudah terdaftar sebagai pemilih. Bisa tetap memilih kalau menunjukkan KTP DKI atau kartu keluarga (KK) asli," jelas Sumarno.

3. Periksa Surat Suara Anda

Setelah mendapat surat suara di TPS, periksa dulu surat tersebut. Pastikan surat suara Anda dalam keadaan baik, alias tidak rusak. Surat suara dikatakan rusak apabila telah ditandai, atau dicoblos.

"Kalau ada yang rusak, ada indikasi ditandai, maka yang bersangkutan bisa minta surat suara yang baru, minta diganti," tutur Sumarno.

Nah, setelah mendapatkan surat suara dalam keadaan yang baik, maka warga bisa masuk ke bilik suara untuk memilih pasangan calon.

4. Perhatikan yang Anda Coblos

Untuk memilih pasangan cagub-cawagub, Anda harus mencoblosnya dengan alat yang telah disediakan KPU DKI. Nah ada hal-hal yang harus Anda perhatikan agar surat suara Anda sah.

"Tidak bisa asal coblos. Pencoblosan harus tepat, surat suara dinyatakan sah kalau pencoblosan ada dalam kolom foto pasangan calon," ujar Sumarno.

Pada intinya ada 4 hal yang membuat surat suara sah. Pertama, jika surat suara dicoblos di kolom foto pasangan calon. Kedua, surat suara sah jika nomor pasangan calon dicoblos. Ketiga, surat suara sah jika dicoblos di bagian nama pasangan calon. Keempat, sah bila dicoblos lebih dari sekali di kolom yang sama.

"Jadi boleh dicoblos sekali, atau dua kali, atau berkali-kali asalkan masih di dalam satu kolom yang sama," sambung Sumarno.

Hari pencoblosan tinggal sehari lagi. Jadi, bagi Anda warga DKI, pergunakanlah hak pilih Anda dengan bijaksana.
(detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar