Jumat, 09 September 2016

Tax Amnesty?


Sebelumnya, bagi kalian yang masih kurang paham apa itu Tax Amnesty, Tax Amnesty adalah program pengampunan pajak dari Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidan di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh di tahun 2015 dan sebelumnya yang belum di laporkan dalam SPT dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Dibuatnya pajak amnesti ini, tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mendongkrak penerimaan pajak negara. Menurut Antonius Prijo Handojo, Wakil Ketua Komite Tetap Pajak Kadin, lebih baik diberikan pengampunan pajak agar semua yang menunggak pajak mau membayar pajak. Selain itu juga dapat membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang nantinya akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.

Pajak amnesti ini sudah di berlakukan dari sekarang hingga 31 maret 2017, yang dapat memanfaatkan pajak amnesti ini yakni wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang UMKM dan orang pribadi dan badan yang belum menjadi wajib pajak.

Tapi bagaimana caranya mendapat pengampunan pajak? Agar Wajib Pajak (WP) berhak mendapat pengampunan ada enam syarat yang harus dipenuhi:
1) WP yang belum punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa mendaftarkan diri di kantor pajak terdekat. 
2) menyampaikan pernyataan tertulis mengenai jenis pajak dan tahun pajak yang dimintakan pengampunan. 
3) menyampaikan daftar kekayaan yang benar bagi WP yang menyelenggarakan pembukuan. 
4) menyampaikan neraca yang benar bagi WP orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dan bagi WP badan.
5)mengisi Surat Pemberitahuan Pajak dengan benar pajak penghasilan, pajak kekayaan, pemotongan pajak penghasilan dan pajak penjualan serta pajak penjualan atas barang mewah terutang
6) mengisi dengan benar segala jenis pajak untuk periode tahun tertentu. Syarat-syarat ini ditetapkan Pemerintah lewat Keputusan Presiden No.26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak.

 Penulis: derris & M.Noor

Sumber: ringkasan google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar