Jumat, 06 Januari 2017

POLRI :Kenaikan Biaya Untuk Perbaikan Pelayanan Kualitas Mutu di Tahun 2017


Sumber: www.setkab.go.id


Diawal tahun 2017 banyak peraturan dari pemerintah yang sedikit membuat tercengang masyarakat. Belum usai dengan peraturan pengubahan gambar pahlawan pada uang, kini pemerintah merevisi peraturan mengenai STNK dan BPKB.
Yaps, inilah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010. PP No 60 Tahun 2016 ini akan berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.
PP Nomor: 60 Tahun 2016 yang merupakan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait. Menurut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian, kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga tiga kali lipat.
 “Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga. Kenaikan itu, pertama, temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena dianggap harga material sudah naik, materal itu untuk STNK, BPKB, jaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik,” jelas Kapolri, Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1) pagi.
Akan tetapi, Kapolri menegaskan kembali bahwa kenaikan tersebut ditujukan untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik kepada warga, dengan memberlakukan sistem online, yaitu SIM, STNK, dan BPKB yang sudah online. “Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat,” ujarnya.
Menurut Kapolri, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengatakan bahwa biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan lagi. Kenaikan ini selain untuk menutupi harga material yang naik, juga untuk meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan SIM, STNK, dan BPKB.
“Jadi kita terapkan dengan adanya kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB,”  ujarnya.
Polri, lanjut Tito, uji coba terhadap pelaksanaan hukuman bukti tilang akan segera dilakukan pada bulan Januari 2017 di Jakarta. Pelanggar bisa langsung membayar denda tanpa ikut bersidang. “Nanti tidak harus ikut sidang kalau males ikut sidang langsung bayar di bank,”
PP ini juga mengatur adanya perubahan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.



Sumber : PP No. 60 Tahun 2016
Sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 pasal 8 bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lemaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Sekian info dari kita, salam jurnalis guys!!
Tim Editor: Widiyah Puspita Sari
Sumber: www.setkab.go.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar